
KOLTIM, Jalursultra.com – Bupati Kolaka Timur Abd. Azis, SH., MH telah resmi menetapkan Besarnya Nilai Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 1446 H/2025 M.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2 / 5 Tahun 2025.
Dalam keputusan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 3 maret 2025, zakat fitrah dapat dibayarkan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama minimal satu bulan terakhir. Adapun rincian besaran zakat fitrah adalah sebagai berikut
Zakat fitrah satu Sha’ Beras sama dengan 3.5 liter/jiwa Jika dinilai dengan Beras Premium Rp. 12.000 dikali 3.5 liter, ditambah Infaq sebesar Rp. 10.000 Dan jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa sebesar Rp. 52.000.
Beras Bulog dan Medium Rp. 10.000 dikali 3.5 liter, ditambah Infaq sebesar Rp. 10.000 dan jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa sebesar Rp. 45.000
Zakat fitrah satu Sha’ Sagu dan Jagung 3.5 liter per jiwa bagi yang mengkonsumsi makanan pokok sagu dan jagung. Jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 8.000 dikali 3.5 liter, ditambah Infaq sebesar Rp. 10.000 Dan jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa sebesar Rp. 38.000.
Bagi yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena adanya uzur syar’i dapat membayar Fidyah berupa
makanan pokok mengenyangkan. Jika dinilai dengan uang Rp. 40.000 per hari
dikali dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Dengan adanya penetapan Zakat Fitra, Fidyah dan Infaq Bupati Koltim Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kolaka Timur agar segera mungkin untuk membayar zakatnya karena zakat fitrah merupapakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. (Js)