KONUT, Jalursultra.com — Dalam rangka penertiban administrasi kependudukan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akurat serta berbasis data, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) mengeluarkan kebijakan penting melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 400/12/1329.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Ikbar, S.H., M.H. pada 28 Juli 2025 tersebut, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta masyarakat umum yang berdomisili di wilayah Konut untuk memiliki KTP Elektronik (KTP-El) yang sesuai dengan alamat domisili di Kabupaten Konawe Utara.
Sasar ASN, PPPK, dan Masyarakat Umum
Kebijakan ini menekankan bahwa setiap penduduk, termasuk ASN dan PPPK, yang telah tinggal di alamat baru lebih dari satu tahun, wajib melakukan pemindahan data kependudukan secara resmi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember 2021.
“Setiap warga, khususnya ASN dan PPPK yang telah menetap di Konawe Utara lebih dari satu tahun, wajib mengurus KTP-el sesuai alamat tempat tinggal sekarang,” tegas Bupati Ikbar dalam surat edarannya.
OPD Diminta Sosialisasi dan Monitoring Aktif
Surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, hingga pemuka agama agar aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Bupati Ikbar juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh ASN di bawah struktur organisasi mereka telah memenuhi ketentuan ini.
Layanan Mudah dan Cepat dari Disdukcapil
Untuk memudahkan proses administrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konut menyediakan layanan cepat dan sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal, KTP-el asli, Formulir permohonan pindah (F.1.03)
Bagi warga yang belum memiliki Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), tetapi telah menetap di Konut selama lebih dari satu tahun, tetap dapat difasilitasi melalui aplikasi resmi E-Office Pemkab Konut.
Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Soal Hak dan Identitas
Bupati Ikbar menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi menyangkut identitas hukum warga, kemudahan akses layanan publik, serta partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“KTP yang sesuai domisili memastikan hak warga atas layanan sosial, pendidikan, kesehatan, dan juga partisipasi dalam Pemilu. Ini bagian dari tata kelola yang pro-rakyat dan berbasis data yang benar,” ujar Bupati.
Membangun Sistem Kependudukan yang Tertib
Pemkab Konawe Utara berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki identitas kependudukan yang sesuai aturan. Dengan data yang tertib, pemerintah dapat merancang program dan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan komitmen Pemkab Konut untuk menciptakan pelayanan yang transparan, inklusif, dan efisien, menuju Konawe Utara yang tertib data dan lebih baik ke depan. (JS)
