KONUT, Jalursultra.com β Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat penetapan besaran zakat fitrah tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam hasil rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang dengan rincian sesuai jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Untuk kategori beras, besaran zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut: beras super premium sebesar Rp50.000 per kilogram per jiwa, beras kepala Rp46.000 per kilogram per jiwa, dan beras Bulog sebesar Rp40.000 per kilogram per jiwa. Sementara untuk jenis umbi-umbian ditetapkan sebesar Rp35.000 per kilogram per jiwa.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
βIni merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri,β ujar Ikbar.
Ia berharap pedoman yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan tertib, seragam, serta tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Dengan adanya penetapan ini, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau panitia zakat di masjid dan lingkungan masing-masing agar distribusinya dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan merata.
Laporan: Red
